
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Selatan merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan. BPBD memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari risiko bencana melalui kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi.
Sebagai daerah yang memiliki potensi bencana seperti kekeringan, banjir, tanah longsor, dan angin kencang, keberadaan BPBD Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi sangat penting dalam upaya pengurangan risiko bencana dan peningkatan ketangguhan masyarakat.
BPBD Kabupaten Timor Tengah Selatan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPBD didukung oleh beberapa unsur organisasi yang meliputi sekretariat dan bidang-bidang teknis, seperti Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, serta Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Pembentukan BPBD Kabupaten Timor Tengah Selatan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Dengan dasar hukum tersebut, BPBD Kabupaten Timor Tengah Selatan memiliki legitimasi yang kuat dalam melaksanakan tugas penanggulangan bencana, serta menjadi garda terdepan dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman bencana.