logo
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Tugas

Melaksanakan tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana di Daerah.

Fungsi
  • Perumusan kebijakan teknis bidang penanggulangan bencana.
  • Pelaksanaan tugas bidang penanggulangan bencana.
  • Pembinaan dan pengembangan penanggulangan bencana.
  • Pengkoordinasian, pengkomandoan, pengendalian dan fasilitasi penanggulangan bencana.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Kepala Pelaksana (Kalak)
Tugas

Membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sehari-hari, dalam melaksanakan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana secara terintegrasi.

Fungsi
  • Pengkoordinasian perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap prabencana dan pascabencana.
  • Pengkomandoan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
  • Pelaksanaan penanggulangan bencana secara terkordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3. Sekretariat Pelaksana
Tugas

Melaksanakan pembinaan dan mengawasi urusan tata usaha, program, pelaporan, keuangan dan perlengkapan Badan serta koordinasi administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan UPTD.

Fungsi
  • Pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ketatausahaan, penyusunan program dan anggaran.
  • Pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perencanaan keuangan dan perlengkapan.
  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi.
4. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Bidang I)
Tugas

Mengkoordinasikan seluruh komponen perangkat daerah dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan pada saat prabencana serta pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bahaya.

Fungsi
  • Penyusunan rencana kerja Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
  • Penyusunan kebijakan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
  • Penyusunan persyaratan standar teknis pencegahan dan mitigasi bencana berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan untuk pedoman penanggulangan bencana.
  • Pengorganisasian dan pengambilan langkah tepat guna dan berdaya guna untuk mengantisipasi bencana sesuai prosedur dan Ketentuan Perundang-undangan.
  • Pengidentifikasian dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana untuk mengurangi dan menghilangkan resiko bahaya.
  • Pelaksanaan mitigasi melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.
  • Pemberian peringatan dini kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat secara langsung atau melalui media.
  • Pemberdayaan masyarakat dalam rangka pencegahan dan mitigasi pada tahap prabencana.
  • Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi dan lembaga terkait di bidang pencegahan dan mitigasi pada prabencana.
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pencegahan penanggulangan bencana untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
  • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
5. Bidang Kedaruratan dan Logistik (Bidang II)
Tugas

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi bidang kedaruratan dan operasional penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi dan logistik.

Fungsi
  • Penyusunan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan tenaga dan logistik untuk mengurangi dampak dan akibat bencana.
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta korban, pemenuhan kebutuhan dasar, pengurusan pengungsi serta pemulihan darurat prasarana dan sarana.
  • Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pertimbangan kepada Bupati dalam penentuan status keadaan darurat bencana pada saat tanggap darurat untuk kemudahan akses pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan lain-lain.
  • Penyusunan rencana kebutuhan logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  • Pengerahan logistik dari instansi/lembaga dan masyarakat meliputi permintaan, penerimaan dan penggunaan untuk melakukan tanggap darurat.
  • Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi dan lembaga terkait dalam rangka penyediaan logistik dan peralatan untuk melakukan tanggap darurat.
6. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Bidang III)
Tugas

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Fungsi
  • Penyusunan kebijakan di bidang penanggulangan bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi pada pascabencana untuk pedoman penanggulangan bencana.
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi pada pascabencana untuk pemulihan dan perbaikan.
  • Penetapan prioritas kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan pada analisis dan kerusakan serta kerugian.
  • Penyusunan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pelayanan publik dengan memperhatikan standar konstruksi bangunan, kondisi sosial, adat istiadat, budaya lokal dan ekonomi.
  • Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi dan lembaga-lembaga terkait dalam rangka rekonstruksi penanggulangan bencana pasca bencana.