Tugas
Melaksanakan pembinaan dan mengawasi urusan tata usaha, program, pelaporan, keuangan dan perlengkapan Badan serta koordinasi administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan UPTD.
Fungsi
- Pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ketatausahaan, penyusunan program dan anggaran.
- Pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perencanaan keuangan dan perlengkapan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi.